Sabtu, 15 Mei 2021

Kartu NPWP anda hilang/Rusak? buat pengganti yang baru

Dari sekian banyak kartu pribadi selain kartu identitas atau kartu ATM, kartu NPWP juga tak kalah pentingnya, terutama bagi anda yang tinggal di kota besar penuh dengan aktivitas Bisnis dan segala macam birokrasi seperti : masuk perguruan tinggi, pembuatan akun Bank, melamar pekerjaan hingga pengajuan kredit produk-produk perbankan kartu NPWP merupakan syarat mutlak selain dokumen pribadi lainnya.

Pencetakan Ulang Kartu NPWP

Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Penyebab Kartu NPWP Belum Sampai

Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP. Pertama, kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan. Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda. Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.

Kedua, permohonan pendaftaran NPWP ditolak. Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.

Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.

Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja

Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya. Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan. Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak .

Share:

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Populer

  • Populer